Media Online Terkini

Kamis, 06 Agustus 2015

Manfaatkan Waktu postheadericon

Diposting oleh Unknown | Pada 00.47

.
.
Semua syariat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT, kepada manusia apabila dapat dikerjakan, maka merupakan kesibukan yang menyebabkan tidak lagi sempat sibuk dengan hal hal yang tidak bermanfaat. Dan pada dasarnya, sudah banyak hal yang dapat menyibukan seorang Mukmin sehingga menjauhkan dari perbuatan yang tidak bermanfaat. Misalnya dzikir, menyakini keagungan-Nya dan merenungi ayat ayat- Nya, baik dalam al- Quran maupun yang terdapat dalam diri dan alam semesta. Dan sebenarnya semua yang ada di dalam semesta akan menyibukan hati, pikiran dan perasaan seorang mukmin. dapatkan kumpulan DP BBM TERBARU, klik disini
www.inoaGroup.com

islami

"Manfaatkan Waktu"

  Oleh : Soli InoaGroup.com

Meninggalkan perbuatan yang tidak bermanfaat merupakan benteng dari seorang hamba yang meninggalkan hal hal yang makruh, apalagi yang haram. Siapa yang sanggup meninggalkan hal hal yang tidak bermanfaat akan lebih sanggup untuk meninggalkan yang diharamkan. Mendidik jiwa untuk meningalkan hal hal yang tidak bermanfaat, sangat membantu mengkonsentrasikan hati, pikiran dan perasaan, pandangan perkataan dan perbuatan, kepada hal hal yang diwajibkan dan sunnah yang harus diperhatikan.
Menyibukan diri dengan berbagai hal yang bermanfaat, akan memberikan hikmah pada seseorang. Memang untuk mewujutkan hal tersebut bukan pekerjaan yang mudah. Namun demikian bukan berarti bukan tidak dapat dikerjakan. Untuk itu perlu langkah langkah yang perlu diperhatikan, agar dapat mewujutkan hal hal tersebut. 


Mengerahkan seluruh potensi yang dimiliki dengan terus belajar agar dapat mengetahui apa yang menjadi kewajibannya, dan berusaha untuk dapat menjalaninya. Dengan demikian tidak akan sempat mengurus hal hal yang bukan urusanya yang tidak bermanfaat. Terus berjuang mengendalikan nafsu. Yaitu dengan berdiam dari hal hal yang tidak mendatangkan kemanfaatan, baik bagi kehidupan dunia maupun akhiratnya.
Baca Juga Artikel Lainnya :

.
.

0 komentar:

Posting Komentar

 
;